Apa itu Pers?
![]() |
Ilustrasi pers. Foto: pixabay |
Sebagian kita mungkin tidak asing dengan yang namanya pers. Setidaknya dalam sehari kita pasti bersinggungan dengan pers. Lalu, apa yang dimaksud dengan pers?
Dalam tulisan kali ini, kami akan berusaha menjelaskan apa itu Pers. Dari segi hukum dan juga bahasa.
Berdasarkan UU nomor 40 tentang Pers Pasal 1 angka 1 dijelaskan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperhatikan, memiliki, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Secara bahasa kata pers berasal dari bahasa Belanda yang berarti menekan atau mengepres.
Kata pers sendiri merupakan padanan dari kata press dalam bahasa Inggris. Artinya juga sama yaitu menekan atau mengepres.
Jadi, secara harfiah kata pers atau press mengacu pada pengertian komunikasi yang dilakukan dengan perantaraan barang cetakan.
Akan tetapi, sekarang kata pers atau press digunakan untuk merujuk semua kegiatan jurnalistik, terutama kegiatan yang berhubungan dengan menghimpun berita, baik oleh wartawan media elektronik maupun oleh wartawan media cetak.
Selain itu, ada dua pengertian mengenai pers, yakni pers dalam arti sempit dan luas. Pers dalam arti sempit yaitu yang menyangkut kegiatan komunikasi yang hanya dilakukan dengan perantaraan barang cetakan.
Sementara pers dalam arti kata luas adalah yang menyangkut kegiatan komunikasi baik yang dilakukan dengan media cetak maupun media elektronik seperti radio, televisi maupun internet.