Sidang Perdana Sengketa Pilkada Pessel Jilid III, Hakim MK: Ketemu Terus Kita Ya
![]() |
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat |
"Ini ketemu terus kita ya"
Itulah kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat sesaat setelah membuka persidangan sengketa Pilkada Pessel 2020 dengan nomor perkara 148/PHP.BUP-XIX/2021
Arief Hidayat yang memimpin sidang panel tersebut menyampaikan hal itu sebelum mempersilahkan para pihak untuk memperkenalkan diri.
Didampingi dua Hakim Konstitusi lainnya, Manahan MP Sitompul dan Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat menyebut Pilkada Pesisir Selatan sebagai pilkada yang tidak selesai-selesai.
"Ini pilkada yang tidak selesai-selesai," kata Hakim Arief Hidayat didalam persidangan.
Sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pesisir Selatan tahun 2020 memang terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun, bupati dan wakil bupati hasil pilkada 2020 telah dilantik pada akhir Februari lalu.
Hal ini lantaran, pasangan bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus kembali mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Pesisir Selatan tahun 2020. Hendrajoni-Hamdanus mengajukan gugatan ke MK melalui kuasa hukumnya Oktavianus Rizwa secara online pada Kamis, 22 Juli lalu.
Sidang perdana perkara yang teregistrasi dengan nomor 148/PHP.BUP-XIX/2021 itu digelar di Ruang Sidang Lt 4 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7, Jakarta, Jumat (13/8) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Pemohon melalui kuasa hukum meminta pembatalan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan. Pemohon tidak mempersoalkan perselisihan hasil perolehan suara antara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan tetapi pemohon mempersoalkan Isu Konstitusionalitas, Hukum dan Moral dari sejumlah Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangkaian tahapan pemilihan yang cacat formil, bersifat melawan konstitusi, hukum dan moral.
Untuk diketahui, gugatan tersebut merupakan gugatan ketiga yang dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan terkait perselisihan hasil pemilihan bupati Pesisir Selatan tahun 2020.
Sebelumnya, gugatan diajukan oleh tiga orang pemohon yang disebutkan dari unsur masyarakat atau pemantau dan dari pasangan Hendrajoni Hamdanus sendiri.