Hendrajoni-Hamdanus Minta PSU Pilkada Pessel Tanpa RA-RUDI
![]() |
Hendrajoni dan Hamdanus |
Hendrajoni-Hamdanus Minta PSU Pilkada Pessel Tanpa RA-RUDI
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa perselisihan hasil pemilihan bupati Pesisir Selatan tahun 2020 pada Jumat, (13/8) dengan nomor perkara 148/PHP.BUP-XIX/2021.
Pemohon dalam hal ini pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus melalui kuasa hukumnya menyampaikan tidak mempersoalkan perselisihan hasil perolehan suara antara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan tetapi pemohon mempersoalkan Isu Konstitusionalitas, Hukum dan Moral dari sejumlah Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangkaian tahapan pemilihan yang cacat formil, bersifat melawan konstitusi, hukum dan moral.
Pemohon mempersoalkan pelanggaran syarat yang wajib dipenuhi oleh Rusma Yul Anwar, M. Pd. yang melekat kepada dirinya (inherent) dari awal pendaftaran hingga dilantik menjadi Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku.
Atas dasar itu, kuasa hukum Hendrajoni Hamdanus dalam petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Pesisir Selatan agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pessel 2020 dengan hanya melibatkan Paslon Hendrajoni-Hamdanus dan Dedi Rahmanto Putra- Arfianof Rajab tanpa mengikutsertakan Paslon Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah.
Petitum sendiri adalah apa yang diminta atau diharapkan oleh penggugat agar diputus oleh hakim dalam persidangan.
Berikut petitum yang disampaikan kuasa hukum Hendrajoni Hamdanus dalam persidangan tersebut:
1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Nomor Urut 2 Drs. Rusma Yul Anwar dan Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupatik Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020;
3. Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan Persyaratan Pencalonan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd., sebagai Calon Bupati Pesisir Selatan Periode 2021-2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Pesisir Selatan pada tanggal 13 Agustus 2020;
4. Menyatakan Batal Demi Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 259/PL.02.3-Kpt/1301/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 261/PL.02.3-Kpt/1301/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020 beserta lampirannya;
5. Menyatakan Batal Demi Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 568/PL.02.1-Kpt/1301/KPUKab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020;
6. Menyatakan Batal Demi Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor:4/PL.02.7-Kpt/1301/KPU-Kab/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, bertanggal 19 Februari 2021;
7. Menyatakan batal demi hukum pengesahan pengangkatan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd. Dan Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si. dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13-360 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13-301 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten Dan Kota Pada Provinsi Sumatera Barat;
8. Memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13-360 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13-301 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten Dan Kota Pada Provinsi Sumatera Barat; sepanjang mengenai Pengangkatan Pasangan Calon Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020;
9. Menetapkan Pemohon Pasangan Calon Nomor urut 1 (satu) H. Hendrajoni, S.H, M.H, dan Hamdanus,S.Fil.I, M.Si sebagai peraih suara terbanyak sekaligus sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020; atau Memerintahkan Termohon KPU Pesisir Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor urut 1 (H. Hendrajoni,S.H.,M.H., dan Hamdanus, A.Fil.I, M.Si) dan Pasangan Calon Nomor urut 3 (Dedi Rahmanto, S.IP dan Arfianof Rajab, S.E) tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd dan Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si);
10 Memerintahkan Termohon KPU Pesisir Selatan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)