Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Pessel Jilid III Digelar 18 Agustus

 

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Pessel Jilid III Digelar 18 Agustus
Mahkamah Konstitusi

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Pessel Jilid III Digelar 18 Agustus

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan bupati Pesisir Selatan tahun 2020 pada Rabu, 18 Agustus mendatang.

Adapun agenda sidang tersebut yakni mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti para pihak.

Sidang sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan di Ruang Sidang Lt 4 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7, Jakarta pada pukul 13.30 WIB.

Sebelumnya, pasangan bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni Hamdanus kembali mengajukan gugatan ke MK melalui kuasa hukumnya Oktavianus Rizwa secara online pada Kamis 22 Juli 2021 pukul 17.15 wib.

Gugatan itupun terregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor 148/PHP.BUP-XIX/2021.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Jumat, 13 Agustus lalu, pemohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan tidak mempersoalkan perselisihan hasil perolehan suara antara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan tetapi pemohon mempersoalkan Isu Konstitusionalitas, Hukum dan Moral dari sejumlah Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangkaian tahapan pemilihan yang cacat formil, bersifat melawan konstitusi, hukum dan moral.

Pemohon mempersoalkan pelanggaran syarat yang wajib dipenuhi oleh Rusma Yul Anwar yang melekat kepada dirinya (inherent) dari awal pendaftaran hingga dilantik menjadi Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku.

Gugatan Ketiga Sengketa Pilkada Pessel

Untuk diketahui, gugatan tersebut merupakan gugatan ketiga yang dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan terkait perselisihan hasil pemilihan bupati Pesisir Selatan tahun 2020. 

Sebelumnya, gugatan diajukan oleh tiga orang pemohon yang disebutkan dari unsur masyarakat atau pemantau dan dari pasangan Hendrajoni Hamdanus sendiri.